Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi mengenai tugas dan fungsi dari BPBUMD DKI

TUGAS

BP BUMD mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan pada sub bidang pembinaan BUMD.
 

FUNGSI

BP BUMD mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan pada sub bidang pembinaan BUMD.
  • Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BP BUMD
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BP BUMD
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMD
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMD
  • Pengkajian dan pengajuan pembentukan BUMD baru
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan BUMD
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pengurus BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi proyek penugasan strategis Gubernur pada BUMD
  • Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Badan Pengawas, dan Komisaris pada BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah
  • Penyelenggaraan seleksi dan pengajuan calon pengurus BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah
  • Pengkajian dan pengajuan rencana akuisisi, merger, spinoff, privatisasi, divestasi, perubahan bentuk badan hukum, dan likuidasi BUMD
  • Pengkajian dan proses pengesahan penghasilan/ remunerasi pengurus BUMD
  • Pengkajian dan proses pengesahan rencana jangka panjang (RJP), rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), dan laporan tahunan BUMD dan Perseroan
  • Pengajuan rencana investasi langsung penyertaan modal daerah pada BUMD dan Perseroan berkoordinasi dengan BPKD
  • Pengelolaan investasi daerah yang bersifat langsung berupa penyertaan modal daerah
  • Pelaksanaan evaluasi nilai ekonomi dan kontribusi keuangan BUMD dan Perseroan terhadap Pemerintah Daerah
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang BP BUMD
  • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BP BUMD
  • Pengelolaan kearsipan, data, dan informasi BP BUMD; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelalcsanaan tugas dan fungsi BP BUMD